Laporan Penipuan di Polda Jatim Enam Tahun Jalan di Tempat, Tersangka Warga Negara Australia

Kasus penipuan di Polda Jatim terkesan jalan di tempat. Tidak ada satupun terlapor yang dilakukan penahanan. Padahal, dua orang terlapor itu telah menjadi tersangka

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:00 WIB
Laporan Penipuan di Polda Jatim Enam Tahun Jalan di Tempat, Tersangka Warga Negara Australia
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. [Suara.com/Yuliharto Simon]

Perkenalan dirinya dengan tersangka DTJ sebenarnya ketika SE masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur. Lama mereka tidak komunikasi, sampai SE memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membuka perusahaan baru.

Tiba-tiba, DTJ menghubungi SE. Panjang komunikasi yang mereka lakukan. Pelaku asal Australia itu pun memberikan penawaran yang sangat menggiurkan. Ia ingin membeli barang-barang yang dijual SE dengan jumlah besar.

Awalnya SE tidak percaya dengan pelaku tersebut. Namun, DTJ terus merayu SE. Yakni dengan mengatakan bahwa, pelaku sebenarnya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.

Hanya saja, partner bisnisnya itu terbilang lambat. Sehingga, ia ingin mencari orang lain lagi. Warga Australia itu bahkan menyebut jika perusahaannya sudah besar. Ia adalah importir dari negara Kangguru.

Baca Juga:Tilap Duit Nasabah Rp6,79 Miliar, Eks Karyawati Bank CIMB Niaga Pekanbaru Ditangkap

Bahkan, ia memiliki banyak perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu, mengatasnamakan CS. Harga yang ditawarkan pelaku tersebut sangat menggiurkan.

SE pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. “Saat itu, ia minta saya kirimkan empat kontainer. Tapi, karena saya tidak sanggup, saya minta untuk pengirimannya dicicil. DTJ akhirnya setuju,” terangnya.

Namun, pelaku meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Sebenarnya, permintaan itu berat. Namun, SE mencoba untuk memenuhi permintaan tersebut. Semua permintaannya telah dikirim.

Sayangnya, hingga batas waktu yang diberikan, DTJ tidak juga membayar semua barang-barang tersebut. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Di kepolisian pun, ia merasakan hal pahit.

Kasusnya tidak berjalan ketika dirinya tidak menanyakan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. “Semua saya dipersulit dalam kasus ini. Padahal, saya hanya mencari keadilan,” terangnya.

Baca Juga:ART di Pekanbaru Tipu Majikan Puluhan Juta, Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak

SE menilai penyidik tidak serius dan maksimal dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Kesimpulan itu diberikan lantaran, penyidik tidak kunjung melakukan ekstradisi, penarikan atau pencabutan paspor CS dan kerjasama police to police.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini