Geger Peristiwa Perusakan Kijingan Makam dan Batu Nisan di Blitar, Sudah Dilaporkan Polisi

Baru-baru ini beredar kabar di media sosial perusakan kijingan makam dan batu nisan di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:25 WIB
Geger Peristiwa Perusakan Kijingan Makam dan Batu Nisan di Blitar, Sudah Dilaporkan Polisi
Perusakan kijingan dan nisan makam di Blitar [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Baru-baru ini beredar kabar di media sosial perusakan kijingan makam dan batu nisan di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ). Lokasi persisnya di Dusun Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro.

Keluarga dan ahli waris tidak terima dengan aksi tersebut. Beberapa bahkan melaporkan kasusnya ke kepolisian terkait perusakan makam yang dilakukan orang tak dikenal tersebut. Kasus ini membuat gaduh dan heboh warga setempat.

Seperti yang diungkapkan oleh Tanti, salah satu ahli waris yang anggota keluarganya di makamkan di TPu Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Dirinya mengaku kecewa atas sikap anarkis yang dilakukan oleh pelaku.

Menurut aksi tersebut anarkis dan tidak memikirkan perasaan pihak keluarga. Salah satu rekan Tanti yang kijing keluarganya dirusak bahkan melaporkan aksi tersebut ke pihak polisi. Ahli waris tersebut tidak terima makam leluhurnya dirusak oleh orang tidak dikenal.

Baca Juga:Geger! Puluhan Nisan di TPU Blitar Dirusak, Ada Pesan dari 'Munkar dan Nakir'

"Kalau keluarga saya memang tidak ada yang dikijing. Tapi saya sangat menyayangkan aksi perusakan itu. Anarkis namanya itu. Ada teman saya tidak terima makam ibunya dirusak, ikut lapor ke polisi juga kemarin," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (17/02/23).

Keluarga Tanti memang dimakamkan di TPu Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Namun makam keluarganya tidak ada yang dikijing.

Hal itu, sesuai dengan kesepakatan awal bahwa di TPu Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tidak boleh dilakukan pemberian kijing. Dirinya sepakat untuk mematuhi itu dan hanya memberikan penanda makam dengan batu tulisan.

Sejak awal dibukanya tanah bengkok sebagai TPU, warga memang telah sepakat tidak boleh mendirikan bangunan, tembok atau mengkijing. Tujuan utamanya, agar lahan yang hanya seluas 1400 meter persegi ini bisa memuat lebih banyak jenazah untuk dimakamkan.

"Dulu itu orang sini kan jadi satu sama TPU Sawahan. Terus sana penuh dibuka lahan baru dari bengkok lingkungan Satreyan. Karena lokasinya tidak begitu luas, kami memang sepakat tidak boleh mengkijing. Tapi memang tidak ada papan pengumuman soal larangan mengkijing itu," jelasnya.

Baca Juga:Perampokan Rumah Dinas, Eks Walkot Blitar Samanhudi Segera Jalani Sidang Praperadilan

Sebelum aksi perusakan 56 makam, imbuh Tanti, warga yang mengetahui ada makam baru yang dikijing akan langsung dicabut dan diamankan. Sehingga sewaktu-waktu ada ahli waris yang ziarah, bisa mengambilnya dalam kondisi utuh atau tidak rusak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini