Kasat Reskrim pun mengakui jika pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap dugaan kasus penganiayaan yang menimpa pendekar PSHT itu. Yakni tidak adanya saksi mata saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.
"Kendala kami adalah tidak ada saksi yang melihat jelas siapa pelakunya (penganiayaan), ciri-ciri pelakunya," ucap Bambang.
Bambang menyatakan, pihak kepolisian membuka ruang bagi siapapun yang memiliki bukti dugaan penganiayaan itu untuk menyerahkan ke polisi. Ia pun berjanji bakal terus menindaklanjuti kasus laporan penganiayaan anggota PSHT tersebut.
Usai mendapatkan penjelasan, ribuan massa tersebut kemudian diminta petugas untuk membubarkan diri. Ribuan pendekar itu kemudian dikawal petugas untuk kembali ke kota masing-masing.
Baca Juga:Handbag Bergengsi dari Balik Jeruji Lapas Mojokerto
Sebab, dari informasi yang didapat, mereka tak hanya berasal dari wilayah Mojokerto, melainkan dari luar kota, seperti Jombang, Lamongan, Surabaya, serta Gresik. Proses pembubaran pun cukup memakan waktu, petugas pun harus mengerahkan seluruh personel.
Di lokasi yang sama, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwid Adisatria menyatakan jika pihaknya tetap terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Bahkan Wiwit menyatakan jika perkara tersebut akan menjadi prioritas penyidik.
"Yang jelas kita akan tangani, akan menjadi prioritas kita, semua kasus akan kita prioritaskan. Permasalahan-permasalahan masih dalam tahap penyidikan, kita akan kumpulkan bukti-bukti, kalau ada pelakunya pasti akan kita tangkap," ucap Wiwid.
Sejauh ini, lanjut Wiwid pemeriksaan saksi masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan. Polisi juga meminta bantuan kepada pihak PSHT maupun korban penganiayaan, jika mengetahui tanda atau ciri para pelakunya.
"Kesulitan pasti ada, tapi yakinlah tidak ada suatu kejahatan yang tidak meninggalkan alat bukti, pastilah akan kita kejar terus, pelakunya siapa akan kita kejar terus," tukas Wiwid.
Baca Juga:Hotman Paris Turun Tangan, Keponakan Di-KDRT Suami, Polisi Jebloskan Hapsan ke Tahanan
Kontributor : Zen Arivin