Memasuki tahapan sidang kedua, dirinya diminta oknum jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo berinisial EP yang menyidangkan suaminya menyiapkan sejumlah uang. Setelah berkoordinasi, NAR dimintai anggaran diminta menyediakan uang sebesar Rp 30 juta oleh oknum tersebut.
"Saat menyerahkan uang mulai Rp 5 juta kali pertama, kedua Rp 20 juta dan kurangnya yang senilai Rp 5 juta, semuanya saya ingat waktu, tanggal dan tempatnya. Bahkan saat penyerahan uang kedua, saya juga tidak sendiri," katanya.
Dalam putusan sidang, suaminya yang tidak pengguna, pengedar, atau kurir narkoba dan sejenisnya, divonis 4 tahun dan menjalani di Lapas Delta Sidoarjo.
Upaya banding yang OWI lakukan juga kandas. Saat ini kasusnya menuju pemberkasan upaya kasasi ke MA. Terkait ulah oknum JPU tersebut, hingga kini pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan statemen resmi.
Baca Juga:Suara Bergetar Irish Bella Usai Jenguk Ammar Zoni, Pakar Ekspresi: Dia Marah dan Sedih