"Suami saya disuruh menghubungi si penjual sabu dan kena rayuan wanita itu hingga mentransfer senilai uang ke rekening penjual sabu. Kemudian penjual langsung memberikan sherlock lokasi barang (sabu red,) yang dibeli," ujarnya menambahkan.
"Awalnya suami saya tidak mau mengambil, tetapi dirayu dan diperdaya oleh wanita tersebut hingga akhirnya suami saya mengambil sabu dikemas dalam bungkus rokok Surya, dengan berat 0,20 gram," kata NAR.
Setelah ambil sabu sistem ranjau itu, lanjut NAR wanita itu mendesak suaminya agar cepat-cepat pergi ke minimarket terdekat yakni di Sumorame, Candi. Setiba di minimarket itu, wanita itu langsung masuk ke minimarket untuk beli sesuatu dan tidak sempat memberikan sabunya.
"Saat suaminya baru turun dari motor, langsung diringkus oleh dua orang polisi, yang berada di minimarket tersebut. Seketika itu suaminya dibawa ke Polsek Tulangan untuk pemeriksaan dan dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Dari kronologis tersebut di atas, NAR meyakini itu perkara yang sudah diatur dua oknum Polsek Tulangan, dan wanita yang ada tidak ditangkap," kata NAR.
Baca Juga:Suara Bergetar Irish Bella Usai Jenguk Ammar Zoni, Pakar Ekspresi: Dia Marah dan Sedih
Kesedihan suaminya ditangkap dan masuk penjara atas ulah mata-mata wanita itu, pada tahapan perkara berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, NAR juga mendapatkan perlakuan tidak adil.
Memasuki tahapan sidang kedua, dirinya diminta oknum jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo berinisial EP yang menyidangkan suaminya menyiapkan sejumlah uang. Setelah berkoordinasi, NAR dimintai anggaran diminta menyediakan uang sebesar Rp 30 juta oleh oknum tersebut.
"Saat menyerahkan uang mulai Rp 5 juta kali pertama, kedua Rp 20 juta dan kurangnya yang senilai Rp 5 juta, semuanya saya ingat waktu, tanggal dan tempatnya. Bahkan saat penyerahan uang kedua, saya juga tidak sendiri," katanya.
Dalam putusan sidang, suaminya yang tidak pengguna, pengedar, atau kurir narkoba dan sejenisnya, divonis 4 tahun dan menjalani di Lapas Delta Sidoarjo.
Upaya banding yang OWI lakukan juga kandas. Saat ini kasusnya menuju pemberkasan upaya kasasi ke MA. Terkait ulah oknum JPU tersebut, hingga kini pihak Kejari Sidoarjo belum memberikan statemen resmi.
Baca Juga:Perputaran Uang Capai Ratusan Milyaran, Ini Tiga Daerah Terkaya di Jawa Timur : Surabaya Juaranya ?