SuaraJatim.id - Kasus meninggalnya seorang tahanan di Polres Tanjung Perak terus bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut.
Belasan tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK yang akhirnya meninggal beberapa waktu lalu di dalam Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya, istri korban, Sitiyah (40) berharap semua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penganiayaan suaminya, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga berharap, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina untuk segera dicopot dari jabatannya karena terbukti bahwa sejumlah oknum anak buahnya terlibat dalam kasus tewasnya sang suami.
"Sesuai yang ditetapkan, iya dipecat. Semua anggotanya yang melakukan, kapolres yang terlibat. Kapolresnya dicopot. Karena dia yang tanggung jawab kan, nyawa suami saya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, AK yang berusia 45 tahun meninggal di dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu pada JUmat (3/2/2023) silam.
Padahal perkara hukum korban telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21. Rencananya pada Selasa (2/5/2023) AK dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani sidang dan sementara waktu dititipkan di Rutan Kelas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian pada Kamis (4/5/2023), AK dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana atas kasusnya itu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:Tahanan Tewas di Medan, Sempat Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem
Akan tetapi sekira jam 06.00 WIB pada Jumat (28/4/2023), pihak keluarga mendapat kabar dari pihak polres, jika AK tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan penanganan medis di RS PHC, Perak, Surabaya.
- 1
- 2