SuaraJatim.id - Salah satu gang yang ada di Kelurahan Bangunsari Ponorogo tertutup tembok. Kejadian tersebut lantas viral di media sosial.
Warga pun kebingungan karena akses keluar masuk gang harus memutar melalui Jalan Gajahmada yang lebarnya 30 centimeter. Hanya cukup untuk dilewati satu orang saja.
Mereka khawatir jika ada warga yang sakit ataupun meninggal dunia, akan sangat sulit untuk melewati jalan kecil ke Jalan Gajahmada. Selain sempit, juga berkelok-kelok.
Affan, salah satu warga yang rumahnya berada di belakang gang mengungkapkan, jalan ditembok oleh pemilk kafe. “Yang menembok gang untuk akses warga lewat ya pemilik kafe yang berada di samping gang itu,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (30/06/2023).
Baca Juga:Wenny Ariani Ragu Rezky Aditya Bisa Penuhi Nafkah Kekey: Memang Rezky Punya Duitnya Apa?
Pemilik kafe mengeklaim, tanah yang ditembok merupakan miliknya berdasarkan BPN. Namun, warga menilai ada hak untuk jalan umum. “Warga meminta sertifikat itu dikaji ulang, karena tumpang tindih dengan warga,” katanya.
Pemilik kafe Bagus Robijanto mengaku penembokan tersebut bermula dari hubungannya dengan warga. Dia kesal karena warga merundung dan mengucilkannya selama tiga tahun terakhir.
Bahkan, kata dia, keluarganya juga mengalami hal yang kurang mengenakan dari warga. “Untuk melindungi keluarga, ya terpaksa ditembok,” ungkapnya.
Robi menyebut, warga pernah meminta tanah miliknya untuk dipecah dan dijadikan jalan umum. Akan tetapi, tidak ada iktikad dari warga untuk meminta baik-baik. Warga justru mengeklaim bahwa itu jalan umum.
Tidak hanya itu, warga juga sempat menggugatnya ke pengadilan, namun putusan dimenangkan oleh keluarga Robi. “Dua kali warga sudah menggugat, tetapi keluarga saya yang menang dan keputusan juga sudah inkrah,” katanya.
Baca Juga:Gempa Bumi di Jogja Membuat Panik Warga Ponorogo: Getarannya Mengguncang