Siswa boleh mendapatkan seragam dari manapun. Termasuk, diperkenankan memakai seragam sekolah sebelumnya jika tidak mampu. Sekolah baru wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Aries menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga jika ditemukan persoalan sama.
Baca Juga:Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia