Pembakar Hutan di Gunung Ijen Diciduk Polisi, Ini Pengakuannya

Pelaku pembakar hutan di Gunung Ijen diamankan polisi.

Husna Rahmayunita
Senin, 02 Oktober 2023 | 15:51 WIB
Pembakar Hutan di Gunung Ijen Diciduk Polisi, Ini Pengakuannya
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Ijen diamankan Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku berisinial AR (48).

Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso yang bekerja sama dengan Perhutani.

AR, warga Desa Sempol Kecamatan Ijen diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan hutan seluas 0,5 hektare di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso, kawsan Gunung Ijen.

Setelah diamankan, kepada polisi, AR mengaku awalnya dirinya ingin membuka lahan dengan  memotong rumput, membersihkan ilalang, lalu membakarnya.

Baca Juga:Profil Farhat, Atlet Tinju Bondowoso 15 Tahun yang Meninggal Usai Koma di Ring

Namun, si jago merah menjalar dengan cepat karena hembusan angin dan musim kemarau dan hembusan angin, hingga melalap lahan seluas 0,5 hektare.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan sejumlah botol.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," terang Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, Senin (2/10/2023) dikutip dari Timesindonesia.co.id --jaringan Suara.com.

Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembakaran hutan di kawasan Gunung Ijen.

"(Ini dilakukan) untuk mengetahui tersangka bekerja sendiri atau berkelompok," papar AKP Joko Santoso.

Baca Juga:Kekeringan di Bondowoso, Cerita Warga Desa Mandi 2 Gayung Sehari untuk Menghemat Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini