SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial YD warga Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli remaja difabel berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Pria berusia 56 tahun tersebut saat ini ditahan di Mapolres Madiun. "Tersangka YD sudah kami tahan, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan hingga 20 hari," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan suara.com, Senin (9/10/2023).
Dia menjelaskan, YD dilaporkan keluarga korban setelah mendapati sang remaja sering mengeluhkan sakit pada kemaluannya.
Menurut pengakuan korban telah dicabuli pelaku. Saat melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp5000 ribu untuk membeli es cendol yang ada di depan rumahnya.
Baca Juga:Api Kebakaran TPA Winongo Madiun Sudah Padam, Sisakan Asap Menganggu
Sebagai imbalannya, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya di rumahnya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku telah melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023.
Keluarga telah melakukan visum terhadap korban dan didapati bahwa ada luka pada kemaluan korban.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76 Jo pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Saat ini tersangka YD hanya pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Driver Ojol di Padang Disekap-Dianiaya Tiga Waria, Korban Juga Diduga Dicabuli