3. Sudah Direncanakan
Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa sekdes sebelum menyerahkan diri. Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kepada polisi, pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan.
"Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari," ujarnya.
4. Dugaan Perselingkuhan
Baca Juga:Ditemukan Tergantung di Pintu Rumah, Misteri Kematian Gadis di Cianjur Akhirnya Terungkap
Adapun motif pembunuhan ini diduga karena perselingkuhan. Pelaku sakit hati karena korban dicurigai selingkuh dengan istrinya.
5. Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. AKP Darmono mengungkapkan jika pembunuhan ini diklasifikasikan ke dalam pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP," terangnya.