5. Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. AKP Darmono mengungkapkan jika pembunuhan ini diklasifikasikan ke dalam pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP," terangnya.
Baca Juga:Ditemukan Tergantung di Pintu Rumah, Misteri Kematian Gadis di Cianjur Akhirnya Terungkap