Mensos Risma Dampingi Korban Rupadaksa Ayah Kandung di Madiun: Pelaku Harus Dihukum Berat

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memberikan atensi khusus pada kasus rudapaksa ayah kandungnya, kakek dan pamannya di Madiun.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 20:30 WIB
Mensos Risma Dampingi Korban Rupadaksa Ayah Kandung di Madiun: Pelaku Harus Dihukum Berat
Mensos Risma saat berbicara dengan awak media perihal anak yang jadi korban Rudapaksa Ayah Kandungnya sendiri. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Kementrian Sosial (Kemensos) RI turun memberikan atensi khusus pada kasus rudapaksa ayah kandungnya, kakek dan pamannya di Madiun.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini turun langsung menemui korban berinisial AP. Dia menawari korban untuk tinggal di salah balai milik Kemensos RI.

"Karena anak ini orang tuanya berpisah, maka anak akan kami amankan di balai saya. Jangan tanya di mana ya. Saya amankan di balai saya kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya," ujar Menteri yang akrab disapa Risma tersebut, Jumat (27/10/2023).

Saat ini, kondisi korban secara fisik sudah sehat. Hanya tinggal memulihkan dari traumanya.

Baca Juga:Seorang Gadis Dirudapaksa Ayah, Paman, dan Kakek, Kenapa Kekerasan Seksual Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

"Secara fisik sehat, tapi ini akan kita perdalam psikisnya, karena anak ini adalah anak yang trauma karena orang tuanya cerai. Jadi memang harus ada apapun seorang anak mempunyai trauma terhadap orang tuanya cerai," kata Risma.

"Saya enggak mau cerita, karena ini harus dilindungi anak ini, dan saya bicara ini untuk melindungi dia. Apa terapinya? saya enggak akan cerita, karena saya harus melindungi masa depan anak ini," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Surabaya itu meminta kepada pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan untuk hukuman maksimal. Karena ini pelakunya ada hubungan keluarga yang seharusnya melindungi, tapi ini masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

"Dalam UU Perlindungan anak memang demikian, kalau pelakunya ada hubungan keluarga yang seharusnya dan bukan keluarga saja guru yang harusnya melindungi malah jadi pelaku. Meskipun masih dalam penyelidikan saya katakan ini sesuai UU Perlindungan Anak maka hukumnya maksimal ditambah sepertiganya," katanya lagi.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum menahan ketiga terduga pelaku rupadaksa.

Baca Juga:Soroti Kekeringan di Kabupaten Bogor, Kemensos Salurkan Air Bersih di 34 Lokasi

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini