Segera Disidangkan, Tersangka Kasus Kebakaran Bromo Terancam Hukuman Berat

Kasus kebakaran Bromo memasuki tahap baru. Polda Jatim telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 November 2023 | 10:40 WIB
Segera Disidangkan, Tersangka Kasus Kebakaran Bromo Terancam Hukuman Berat
Konferensi Pers Polres Probolinggo penetapan Manager Wedding Organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Kasus kebakaran Bromo memasuki tahap baru. Polda Jatim telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyatakan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Artinya, dalam waktu dekat segera disidangkan.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, perkara ini telah dinyatakan lengkap,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com.

David mengaku telah menerima penyerahan tersangka beserta dengan barang buktinya. Dia menyampaikan kasus tersebut sudah diberi nomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus dan atas nama tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), warga Kabupaten Lumajang.

Baca Juga:Kebakaran Landa Toko Material di Cilandak, 22 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Andrie Wibowo didakwa melanggar dua peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka juga didakwa telah melanggar Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kebakaran kawasan Bukit Teletubies Bromo pada 6 September 2023.

Kebakaran tersebut dipicu dari flare yang digunakan dalam kegiatan foto prewedding.

Polisi kemudian melakukan penyeledikan terkait kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut.

Baca Juga:55 Hektare Kawasan Gunung Rinjani Terbakar Sejak 31 Oktober

Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) yang merupakan manajer Wedding Organizer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kebakaran itu menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai 1.241,79 hektare, dengan estimasi kerugian sebesar Rp741 miliar," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini