SuaraJatim.id - Mantan Wakil Bupati Rahmat Santoso diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait pro dan kontra rumah dinas, Rabu (8/11/2023).
Dia periksa selama 5 jam oleh Kejari Blitar. Usai diperiksa, Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu irit bicara.
Dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rahmat Santoso meminta awak media langsung menanyakan langsung ke penyidik Kejari Blitar.
“Waduh, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:Mentan SYL 'Hilang' usai Rumah Digeledah, Pimpinan KPK: Positif Thinking Saja, Mungkin Cuma Tersesat
Rahmat Santoso hanya menuturkan bahwa mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejari Blitar. “Banyak tadi saya lupa saking banyaknya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo menyebut Rahmat Santoso mendapat 24 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan sewa rumah dinas yang sempat ramai menjadi pembahasan.
Hanya saja, Agung enggan menyebutkan detail pertanyaan karena masih dalam penyidikan.
Kejari melakukan penyelidikan mengenai sewa rumah dinas yang ternyata punya Wali Kota Blitar. Pada praktiknya, rumah dinas tersebut tidak ditempati Rahmat Santoso.
“Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati itu,” ungkapnya.
Baca Juga:Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pihaknya mengaku belum bisa mengambil kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang. Agung memastikan kasus tersebut masih tahap penyidikan.
“Nanti untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa,” tutup Agung.