Beraksi Tiga Titik di Surabaya, Komplotan Pembobol Rumah Akhirnya Ditangkap Polisi

Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di beberapa titik Kota Pahlawan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 17 November 2023 | 15:50 WIB
Beraksi Tiga Titik di Surabaya, Komplotan Pembobol Rumah Akhirnya Ditangkap Polisi
Kelima pelaku pembobolan saat diamankan di Polrestabes Surabaya. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di beberapa titik Kota Pahlawan.

Lima orang diamankan, yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel kawasan Pondok Tjandra.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, komplotan ini beraksi enam orang. Satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam beraksi mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:Ribuan Suporter Indonesia Serbu GBT Jelang Pertandingan Krusial Timnas Indonesia U-17

Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di tiga tempat, yakni Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk, Perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.

Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang bagian mencari mobil rental dan sopir, eksekutor, dan mengawasi situasi rumah. Komplotan ini dalam menjalankan aksinya membutuhkan waktu 30 menit.

“Jadi komplotan ini memang sudah ahli. Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” kata Hendro.

Pihaknya mengamankan 5 Handphone, 8 jam tangan mewah, 2 kamera, 7 laptop, puluhan juta uang dalam bentuk rupiah dan dolar.

Menurut data, dua pelaku Edi dan Hendra pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo. “Dua pelaku (Edi dan Hendra) pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung,” tandasnya.

Baca Juga:Tiga Rumah Mewah di Surabaya Dibobol Maling di Siang Bolong

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak