Beraksi Tiga Titik di Surabaya, Komplotan Pembobol Rumah Akhirnya Ditangkap Polisi

Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di beberapa titik Kota Pahlawan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 17 November 2023 | 15:50 WIB
Beraksi Tiga Titik di Surabaya, Komplotan Pembobol Rumah Akhirnya Ditangkap Polisi
Kelima pelaku pembobolan saat diamankan di Polrestabes Surabaya. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pembobol rumah kosong yang beraksi di beberapa titik Kota Pahlawan.

Lima orang diamankan, yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel kawasan Pondok Tjandra.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, komplotan ini beraksi enam orang. Satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam beraksi mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:Ribuan Suporter Indonesia Serbu GBT Jelang Pertandingan Krusial Timnas Indonesia U-17

Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di tiga tempat, yakni Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk, Perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.

Kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang bagian mencari mobil rental dan sopir, eksekutor, dan mengawasi situasi rumah. Komplotan ini dalam menjalankan aksinya membutuhkan waktu 30 menit.

“Jadi komplotan ini memang sudah ahli. Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” kata Hendro.

Pihaknya mengamankan 5 Handphone, 8 jam tangan mewah, 2 kamera, 7 laptop, puluhan juta uang dalam bentuk rupiah dan dolar.

Menurut data, dua pelaku Edi dan Hendra pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo. “Dua pelaku (Edi dan Hendra) pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung,” tandasnya.

Baca Juga:Tiga Rumah Mewah di Surabaya Dibobol Maling di Siang Bolong

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini