Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13%

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Selasa, 21 November 2023 | 09:39 WIB
Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13%
Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13%. (Dok: Pemprov Jatim)

Untuk itu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja. Sekaligus, lewat pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi.

"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tegasnya.

Di akhir, Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.

"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," tutupnya.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Dorong Pj Bupati/Walikota Teruskan Hasil Pemeriksaan BPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini