Penumpang Pelita Air yang Bercanda Soal Bom Bisa Masuk Bui, Ini Penjelasan Undang-undang Penerbangan

Penumpang yang bercanda soal bom saat akan naik pesawat terbang bisa terancam masuk penjara.

Galih Prasetyo
Rabu, 06 Desember 2023 | 18:39 WIB
Penumpang Pelita Air yang Bercanda Soal Bom Bisa Masuk Bui, Ini Penjelasan Undang-undang Penerbangan
Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD jurusan Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12) [Istimewa]

Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.

Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Baca Juga:Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pelita Air Gagal Terbang dari Bandara Juanda

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini