Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.
Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Baca Juga:Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pelita Air Gagal Terbang dari Bandara Juanda
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.