SuaraJatim.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyemprit dua baliho milik calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin serta Prabowo-Gibran. Pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dipasang di atas pos polisi.
Masing-masing APK, milik Anies-Muhaimin dipasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. Sedangkan baliho Prabowo-Gibran di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menyayangkan pemasangan baliho mengabaikan etika dan estetika.
Pihaknya menyarankan agar kedua baliho segera diperbaiki sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Baca Juga:Duhh! Pasangan Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin Diprediksi Hanya Peroleh 15-25 Persen
"Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 X 24 jam. Apabila tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu akan melakukan pananganan pelanggaran adminisstratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Pemasangan ATK dinilai menyalahi estetika tata letak kota. Lokasi pemasangan menyalahi keindahan dan kebersihan kota.
"Maka bagi kami ini melanggar kode etik baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota. Murni, ini murni vendor jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Jadi itu murni adalah swasta," ujarnya.