Pria di Blitar Jual Gadis Melalui Online, Pasang Tarifnya Rp300 Ribu

Pria di Blitar berinisial A atau yang akrab disapa Gendut (26) ditangkap polisi usai tepergok menjual gadis di bawah umur.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:40 WIB
Pria di Blitar Jual Gadis Melalui Online, Pasang Tarifnya Rp300 Ribu
Ilustrasi prostitusi online. [insidepontianak.com]

SuaraJatim.id - Pria di Blitar berinisial A atau yang akrab disapa Gendut (26) ditangkap polisi usai tepergok menjual gadis di bawah umur. Tersangka diamankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Pelaku menawarkan KFL (15) yang masih berstatus sebagai pelajar. Gendut mematok tarif Rp300 ribu melalui aplikasi online.

“Kami juga mengungkap 1 kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Jumat (29/12/2023).

Wiwit menjelaskan, pelaku ini menawarkan KFL melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang tersebut untuk sekali kencan.

Baca Juga:Gua Maria Sendangrejo Blitar, Wisata Rohani yang Menenangkan di Libur Natal: Hanya 5 KM dari Makam Bung Karno

Gendut menerima 18 persen setiap kali mendapatkan pelanggan. Sedangkan sisanya masuk ke kantong KFL. “Ini melalui aplikasi transaksinya, pelaku juga sudah kita amankan,” imbuhnya.

Saat ditangkap usai memesankan kamar hotel untuk KFL dan seorang pria hidung belang.

Tersangka memiliki peran sebagai mucikari. Ia yang menawarkan hingga terjadi kesepakatan harga.

Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. “Ditangkap di sebuah hotel, di Kabupaten Blitar kami masih lakukan pendalaman namun pelaku sudah kami tetapkan,” tutupnya.

Pihaknya mengamankan ponsel yang berisi chat transaksi prostitusi di aplikasi Michat dan uang tunai senilai Rp300 ribu.

Baca Juga:Saling Sikut Demi Jadi Petugas KPPS di Blitar: 365 Pelamar Alami Nasib Nahas

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa yang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa ia ada belum dewasa dan Barangsiapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran Perempuan. Pelaku sendiri terancam dipenjara selama 4 tahun lamanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini