Diundang Sebagai Tamu Kehormatan, Gibran Tetap Hadiri Acara Sholawat di Jember

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hadir di acara Apel Sholawat Nusantara di Jember.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 10 Januari 2024 | 20:10 WIB
Diundang Sebagai Tamu Kehormatan, Gibran Tetap Hadiri Acara Sholawat di Jember
Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Apel Shalawat Nusantara di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). [Beritajatim.com]

Tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak ada unsur-unsur kampanye, mengingat akan dihadiri 50.000 sampai 70.000 orang.

"Tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak terdapat unsur-unsur kampanye mengingat peserta yang hadir mencapai puluhan ribu orang, sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengimbau kegiatan itu ditunda," katanya.

Dia menjelaskan, waktu kampanye pemilu untuk kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat capres, dan media sosial dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan (daring) dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:Gibran Beri Pesan kepada Pendukungnya di Banyuwangi: Jangan Balas dengan Fitnah

Hal tersebut sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini