SuaraJatim.id - Polres Bangkalan mengamankan dua orang yang masih kakak beradik, HB dan HW terkait kasus carok yang sempat viral dan menewaskan empat orang tersebut.
Polisi mengungkap kronologi kejadian. Peristiwa berlangsung pada JumT (12/1/2024) di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).
Diketahui, kasus carok tersebut menewaskan empat orang, yakni masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF. Keempatnya masih satu keluarga. Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.
Baca Juga:Ngeri! Viral Video Carok Massal di Bangkalan, 4 Orang Tergeletak Bersimbah Darah
Febri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka HB berjalan kaki ke tempat tahlilan di desanya sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat bersamaan, MTJ dan beberapa rekannya melintas menggunakan sepeda motor. Melihat itu, HB menegurnya berniat untuk menyapa.
Namun, rupanya sapaan tersebut membuat MTJ tidak terima. Korban kemudian berhenti dan menghampiri tersangka.
"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel," kata Febri.
Mendapat tantangan berdual, tersangka HB kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam (sajam) miliknya. Pelaku mengajak juga adiknya untuk berduel.
Baca Juga:Teganya Kakak Beradik di Bangkalan Bunuh Teman Sendiri di Rawa, Terungkap Motifnya Gegara Ini
"Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," kata Febri.
HB dan HW yang telah kalap kemudian meladeni tantangan duel. Keduanya membabi buta menyabetkan sejam. Pertempuran senjata sempat terjadi. Empat orang tewas meregang nyawa.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," kata Febri.
Kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Febri mengungkapkan saat ini polisi mengamankan kedua desa. Sebab, beredar kabar ada upaya balas dendam dari masing-masing keluarga. "Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana," kata kapolres.