SuaraJatim.id - Perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres - Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menang di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) 901 di Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS loksus 901 Liponsos Keputih, Surabaya Ulun Topan mengatakan berdasarkan hasil penghitungan suara yang sudah dilakukan sekitar pukul 13.10 WIB.
"Pasangan nomor 1, hanya 14 suara, pasangan nomor 2 mendapatkan 82 suara, dan pasangan nomor 3 mendapatkan 86 suara," kata Ulun Topan kepada wartawan di Liponsos Keputih, Rabu (14/2/2024)
Ulun Topan menyebut, terdapat delapan surat suara yang tidak sah dalam tahapan pemungutan suara di TPS tersebut. Karena ada beberapa lubang dan bahkan tak tercoblos sama sekali.
Baca Juga:Liponsos Keputih Berubah Penuh Cinta di Hari Pemungutan Suara
"Surat suara tidak sah ada delapan, yang hadir 190 DPT kalau total DPTnya 202 dan plus 28 orang DPTB. DPTB itu ada dari petugas dan klien," ujarnya.
Sementara, Ketua KPPS TPS 54 Liponsos Keputih, Surabaya Kusnadi Irawan menyebut, pasangan AMIN hanya memperoleh 11 suara pada tahapan pemungutan suara.
"Pasangan nomor 1 cuma 11 suara, pasangan nomor 2 mendapat 39 suara, dan pasangan nomor 3 sebanyak 25 suara," ucapnya.
Total di TPS 54 ada 297 DPT, sedangkan jumlah kehadiran sejumlah 152 orang. "Surat tidak sah 77, yang tidak sah itu ada yang coblosannya ganda dan ada yang tidak dicoblos atau kosong," imbuhnya.
Terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, jumlah DPT yang tidak hadir dikarenakan beberapa faktor, seperti sudah dipulangkan atau dijemput keluarga maupun meninggal dunia sebelum pelaksanaan hari pencoblosan.
Baca Juga:Khofifah dan Keluarga Nyoblos di Surabaya, Optimistis Prabowo-Gibran Menang
"Kondisinya ada yang tidak stabil sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya, karena kondisinya memang tidak memungkinkan," ucapnya.
Untuk diketahui, TPS di Liponsos Keputih Surabaya mayoritas pemilih adalah disabilitas mental atau ODGJ, orang-orang telantar, dan penyandang kesejahteraan sosial.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa