SuaraJatim.id - Seorang remaja di Surabaya berinisial RS (27) diamankan polisi usai terbukti menganiaya balita hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2024. Pelaku yang dititipi anak kekasihnya justru menyiksanya hingga menghembuskan napas terakhir. RS menganiaya korban di rumah kosnya di Jalan Kutisari Utara V/ 11 Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku ini merupakan kekasih dari ibu korban. Keduanya menjalin hubungan asmara sekitar 3 bulan terakhir.
Saat kejadian, balita berinisial RSH, berusia dua tahun lima bulan itu dititipkan ke pelaku oleh ibunya yang sedang menerima panggilan wawancara kerja di Kenjeran, Surabaya.
Baca Juga:10 TPS di Surabaya Ini Direkomendasikan Coblos Ulang
"Ibu korban memiliki hubungan khusus dengan pelaku sejak akhir 2023. Statusnya belum cerai dengan suaminya yang berinisial SH," ujarnya.
Hendro mengungkapkan, ibu korban telah memiliki tiga orang anak bersama dengan suaminya SH. Korban RSH merupakan yang paling bungsu.
Ketiga orang anaknya tersebut tinggal bersama SH. Ibu korban diusir oleh suaminya sejak ketahuan berselingkuh dengan pelaku dan tinggal di indekos. "Dia tinggal berdua dengan RS. Namun kadang dititipi si bungsu RSH oleh suaminya," kata Hendro.
SH sering menitipkan korban kepada ibu korban. Namun, rupanya pelaku emosi saat korban menangis. Dia pun menganiayanya hingga meninggal.
Kepada polisi, pelaku ini mengaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia karena tidak sudi mengganti popoknya dan terus menerus menangis. [Antara]
Baca Juga:Viral Ketua KPPS di Madura Dibacok, Begini Kata Polda Jatim