SuaraJatim.id - Mobil boks milik CV Megah Sejahrtera dengan muatan rokok senilai Rp3,1 miliar menjadi korban perampokan di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2024. Pelaku yang berjumlah sembilan orang membawa kabur mobil beserta muatannya.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, tiga dari sembilan perampok tersebut sudah
Ketiga orang yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Ketiganya diamankan di Jawa Tengah.
Baca Juga:5 Studio Foto di Madiun dengan Tema Unik dan Kekinian
"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (2/3/2024).
Ridwan menjelaskan, perampokan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Pelaku menyamar sebagai polisi saat menjalankan aksinya. Gerombolan ini berpura-pura melakukan operasi petugas dan menghentikan mobil boks yang telah disasarnya.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dua orang bertugas memborgol dan melakban sopir. Sedangkan SPR menyamar menjadi polisi.
WW yang merupakan residivis berperan merencanakan pencurian tersebut dan AE membantu melakukan kejahatan. Mobil bok yang telah berhasil dikuasai tersebut kemudian dibawa kabur ke Cirebon.
Baca Juga:Petugas Linmas di Madiun Meninggal Dunia Saat Jaga TPS
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas.
Sementara itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,1 miliar akibat 219 karton rokok yang dicuri. Rokok-rokok tersebut dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, akan tetai masih dibayar Rp420 juta. Polisi mengejar penadah yang masuk sebagai DPO.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.