Menyamar Jadi Polisi, Gerombolan Bandit Rampok Mobil Boks di Caruban Madiun

Mobil boks milik CV Megah Sejahrtera dengan muatan rokok senilai Rp3,1 miliar menjadi korban perampokan di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 03 Maret 2024 | 08:21 WIB
Menyamar Jadi Polisi, Gerombolan Bandit Rampok Mobil Boks di Caruban Madiun
Ilustrasi perampokan, tawuran, begal. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJatim.id - Mobil boks milik CV Megah Sejahrtera dengan muatan rokok senilai Rp3,1 miliar menjadi korban perampokan di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2024. Pelaku yang berjumlah sembilan orang membawa kabur mobil beserta muatannya.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, tiga dari sembilan perampok tersebut sudah

Ketiga orang yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Ketiganya diamankan di Jawa Tengah.

Baca Juga:5 Studio Foto di Madiun dengan Tema Unik dan Kekinian

"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (2/3/2024).

Ridwan menjelaskan, perampokan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Pelaku menyamar sebagai polisi saat menjalankan aksinya. Gerombolan ini berpura-pura melakukan operasi petugas dan menghentikan mobil boks yang telah disasarnya.

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Dua orang bertugas memborgol dan melakban sopir. Sedangkan SPR menyamar menjadi polisi.

WW yang merupakan residivis berperan merencanakan pencurian tersebut dan AE membantu melakukan kejahatan. Mobil bok yang telah berhasil dikuasai tersebut kemudian dibawa kabur ke Cirebon.

Baca Juga:Petugas Linmas di Madiun Meninggal Dunia Saat Jaga TPS

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas.

Sementara itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,1 miliar akibat 219 karton rokok yang dicuri. Rokok-rokok tersebut dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, akan tetai masih dibayar Rp420 juta. Polisi mengejar penadah yang masuk sebagai DPO.

"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini