SuaraJatim.id - Pemuda di Kediri berinisial FA (19 tahun), tersangka kasus pembunuhan gadis YBP (16 tahun) terancam hukuman seumur hidup.
Polisi menjerat tersangka yang merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu dengan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 339 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama dikutip dari metaranews.com--partner Suara.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, YBP ditemukan tewas di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:Tak Hanya Racuni Pujaan Hatinya, Pemuda Kediri Tega Setubuhi Sebelum Tewas
Korban pertama kali ditemukan meninggal oleh pemilik kos dengan mulut berbusa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter forensik ditemukan adanya zat kimia sianida dalam lambung dan darahnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan FA sebagai tersangka.
“Dua kali 24 jam Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku FA,” kata Nova.
Motif tersangka tega membunuh korban karena asmara. FA cemburu korban telah memiliki pasangan.
Nova mengungkapkan, tersangka sempat menyetubuhi sesaat sebelum korban meninggal dan membawa uang serta ponselnya.
Baca Juga:Posisi Terbaru Persik Kediri di Klasemen BRI Liga 1 Usai Dikalahkan PSIS Semarang
Kepada polisi, pelaku mengaku telah merencanakan sejak awal untuk meracuni korban. FA sengaja membeli racun potasium sianida sebelum ke tempat kos korban dan kemudian mengajaknya minum-minuman keras.
Racun tersebut dicampur ke miras saat korban keluar membeli makanan ringan. “Kemudian mencampurkan racun potas itu dengan minuman keras. Yang minuman itu ditujukan kepada korban,” jelasnya.