Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Ini Langsung Bertekuk Lutut Usai Ditelepon Polisi

Akhtiar Panditoaji, warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Pasuruan langsung menyerahkan diri usai mendapat telepon dari polisi.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:05 WIB
Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Ini Langsung Bertekuk Lutut Usai Ditelepon Polisi
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Akhtiar Panditoaji, warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Pasuruan langsung menyerahkan diri usai mendapat telepon dari polisi.

Pria 35 tahun ini telah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-2022-TCW.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengaku langsung bergerak setelah mendapat laporan adanya kehilangan sepeda motor. Didapati petunjuk mengarah kepada Akhtiar Panditoaji.

Pihaknya kemudian bergerak ke rumah pelaku, namun ternyata tidak ada di rumah.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya Rabu 13 Maret 2024

"Kami telah melakukan penggerebekan dikediaman pelaku pada Selasa (12/3/2024). Namun dikediamannya pelaku tak ada di rumah dan kami mengetahui bahwa sedang melarikan diri ke Malang,” kata Hudi dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Jumat (15/3/2024).

Tak habis akal, Unitreskrim Polsek Purwosari kemudian mencoba menghubungi pelaku ternyata berhasil. Polisi pun memintanya untuk menyerahkan diri.

Akhirnya, pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku tak bertekuk lutut diamankan kepolisian di rumahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hudi, sepeda motor yang dicuri tersebut telah dijual di wilayah Mojokerto.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024) 20.00 WIB. Saat itu, pemiliknya sedang tertidur di dalam rumah.

Baca Juga:Jadwal Imsak Surabaya dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Beserta Niat Puasa Lengkap dengan Latinnya

Sepeda motornya berada di dalam rumah. Namun, saat bangun pada pagi hari kendaraannya telah raib.

Korban mengetahui dari saudaranya yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian. Berbekal surat-surat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan surat-surat seperti STNK dan juga BPKB. “Pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini