Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Kena Batunya

Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan operasi penertiban tempat hiburan di Bulan Ramadan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 21 Maret 2024 | 05:51 WIB
Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam di Tulungagung Kena Batunya
Petugas gabungan melakukan razia ke tempat-tempat karaoke dalam rangka cipta kondisi Ramadan di Tulungagung, Selasa (19/3/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

SuaraJatim.id - Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan operasi penertiban tempat hiburan di Bulan Ramadan.

Empat tempat hiburan terkena razia karena masih buka seperti biasa. Bahkan dua di antaranya, menjual minuman keras.

Kedua tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman keras, yakni di Desa Junjung dan Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Pengelola menyediakan miras jenis bir, anggur merah, dan vodka.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, saat dirazia para pengusaha ini berdalih tidak/belum mengetahui adanya surat edaran (SE) bupati mengenai larangan operasional tempat hiburan malam buka selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kediri dan Sekitarnya 20 Maret 2023, Cek Juga Tempat Makan 24 Jam untuk Sahur

"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan keterangan pemilik tempat hiburan, mereka tidak tahu adanya larangan karena tak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.

Sumarno memaklumi kondisi tersebut, sebab para pemilik tempat karaoke ini memang berada di pinggiran. Sehingga tak tergabung dalam paguyuban.

Namun demikian, sanksi tetap diberikan kepada para pengusaha tempat karaoke tersebut. "Sanksinya berupa teguran lisan dan administrasi," katanya.

Dia menegaskan, pemilik warung tetap bisa buka melayani pembeli tanpa ada fasilitas karaoke. Pemkab melarang tempat hiburan malam, termasuk karaoke beroperasi selama Ramadan. "Kalau warung masih boleh, yang tidak boleh tempat karaokenya," katanya.

Baca Juga:Waspada Uang Palsu Beredar Jelang Lebaran, Pedagang di Bojonegoro Sudah Jadi Korban

Sementara itu, untuk menimuan keras yang kedapatan pada operasi tersebut telah disita. "Untuk miras ditangani langsung oleh Polres Tulungagung," katanya.

Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol mengaku tak tahu adanya larangan tersebut. Dia tidak terafiliasi dengan paguyuban atau asosiasi.

"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini