Bukannya Tarawih Gerombolan Pemuda Keroyok Remaja di Trenggalek, Terancam 3 Tahun Penjara

Malam Ramadan bukannya tarawih, segerombolan pemuda di Trenggalek malah mengeroyok remaja benisial DA, berusia 16 tahun.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:41 WIB
Bukannya Tarawih Gerombolan Pemuda Keroyok Remaja di Trenggalek, Terancam 3 Tahun Penjara
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Malam Ramadan bukannya tarawih, segerombolan pemuda di Trenggalek malah mengeroyok remaja benisial DA, berusia 16 tahun.

Belakangan diketahui, DA merupakan diduga korban salah sasaran. Kejadian ini berlangsung di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.

Polres Trenggalek langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. "Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Keempat remaja yang diamankan tersebut, yakni berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), warga Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:Gempa Guncang Tuban Lagi Selasa Malam, Total Sudah Terjadi 300 Kali

Gathut Bowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat malam hari. Ketika itu korban yang melintas tiba-tiba dihentikan oleh keempat remaja.

Para remaja tersebut kemudian membawa korban ke lapangan sepak takraw karena nyaris tepergok jemaah tarawih di masjid tak jauh dari lokasi. Mereka menanyai korban mengenai pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya.
“Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.

Gerombolan remaja tersebut menganiaya korban dengan memukul, ada juga yang menendang dan menginjak. "Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,' ujarnya.

Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kantor polisi.

Menyadari dilaporkan ke polisi, para pelaku ini sempat melarikan diri ke Tuban. Sempat berpindah-pindah tempat, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Tuban dan Sekitarnya 27 Maret 2024

“Mereka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini