SuaraJatim.id - Imam Mawardi hanya bisa diam mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya, Tis’at Afriyandi. Terdakwa joki tes CPNS itu mengikuti sidang secara online dari rutan kelas I Surabaya di Medaeng.
Di usianya yang tergolong masih muda, Imam Mawardi harus merasakan sakitnya hidup di balik jeruji besi.
Ia mengaku dijanjikan uang Rp30 juta sebagai upah menjadi joki untuk ujian seleksi CPNS. Namun, aksi terakhirnya tepergok kepolisian. Imam harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara orang yang menyuruhnya melakukan tindak kriminal itu masih menghirup udara segar.
Parahnya, mereka hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Diperiksa di kepolisian dan memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Surabaya dan Sekitarnya 3 April 2024
Imam dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Muzaki penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 46 ayat (1) Jo. pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 11/2009 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016.
Dalam isi pledoi, penasihat hukum terdakwa menilai ada beberapa kejanggalan. Pertama tidak terpenuhinya dua alat bukti dalam sidang di pengadilan. Lalu, kesesatan penuntut umum dalam penggunaan dasar perundang-undangan.
Yakni dengan menggunakan pasal Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tidak terpenuhinya unsur dalam surat dakwaan maupun dalam surat tuntutan. Sebab, tidak ada alat bukti elektronik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
“Karena itu, kami menilai dalam kasus ini klien kami tidak bersalah. Lalu, kenapa hanya klien saya yang jadi terdakwa. Sementara yang menyuruh dia melakukan hal itu malah hanya jadi saksi,” kata Tis’at, Rabu (3/4/2024).
Mendengar pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, JPU Muzaki menjawab pledoi itu secara lisan di hari yang sama. “Saya langsung jawab Yang Mulia, saya tetap pada tuntutan,” ucapnya.
Baca Juga:Pakar Komunikasi Politik Beberkan Syarat Menang Pilwali Kota Surabaya, Calon Wajib Lakukan Ini
Berdasarkan jawaban tersebut, ketua majelis hakim langsung menunda persidangan tersebut dan dilanjutkan esok hari 4 April 2024 dengan agenda putusan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia