Undang-undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran

Pembahasan substansi RUU Perampasan Aset harus dikawal agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkan isu tersebut sebagai gimmick politik.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 April 2024 | 06:52 WIB
Undang-undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Banyak pihak yang mengharapkan kedua orang tadi dapat melanjutkan program yang sudah berjalan atau direncanakan oleh pemerintah sebelumnya yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho mengatakan salah satu program prioritas Jokowi yang diharapkan dapat berlanjut ialah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, dia berharap pasangan Prabowo-Gibran dapat menuntaskan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya kira, awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” katanya, Jumat (26/4/2024).

Dia pun mengajak masyarakat bersama untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkan isu tersebut sebagai gimmick politik.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Kajari Bondowoso Juga Diminta Mengganti Rp925 juta

RUU ini bisa menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi.

Hardjuno Wiwoho menyampaikan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar. Terutama dari sektor ekonomi. Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye.

Karena itu, dia mendorong pengesahan RUU menjadi UU sesegera mungkin. UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime), serta aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah dipakai sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

UU Perampasan aset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dari hasil perampasan aset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah. Termasuk program makan siang gratis,” katanya.

Pengesahan UU Perampasan Aset ini akan menjadi hukuman berat bagi para koruptor.

Baca Juga:Massa Mengatasnamakan Perwakilan Milenial Jatim Berangkat ke Jakarta Ikut Aksi Damai di Depan MK

“Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” tegasnya.

Tidak hanya pengesahan RUU Perampasan Aset, pekerjaan rumah lainnya bagi pemerintahan baru ini ialah menuntasan Mega Skandal BLBI.

Menurutnya, BLBI masih menjadi kotak pandora yang hingga kini belum terungkap secara terang benderang.

Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita.

“Kita berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara. Pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau asset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” katanya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini