Di sana mereka membuat akta wasiat nomor 67. Beberapa nama tercantum dalam akta tersebut. Diantaranya, Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Dalam wasiat itu tertulis, memberikan beberapa harta terdakwa berupa rumah di Jalan Kedondong, nomor 22, Surabaya. Lalu rumah di Jalan Margorejo Indah, nomor 20D, Surabaya.
Selain itu, tanah dan gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo. Serta beberapa tabungan atas nama Aprilia Okadjaja. Sementara Aprilia sendiri meninggal dunia pada 27 April 2020.
Berdasarkan wasiat tadi, terdakwa mencairkan uang Aprilia di beberapa bank. Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan. Karena, adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan.
Baca Juga:Mengaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran
Setelah itu, ahli waris yang merupakan saudara kandung terdakwa mengetahui adanya akta wasiat nomor 67 itu, mereka mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya. Mereka menanyakan terkait akta tersebut. Sembari menunjukkan foto Aprilia.
Saat itu Dedi Wijaya mengetahui jika perempuan yang dibawa itu bukan Aprilia. Akhirnya notaris itu membuat akta pembatalan isi wasiat itu pada 6 Mei 2021. Akta nomor 02 itu dibuat di hadapan notaris Agus Wiyono.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia