Didakwa Memalsukan Surat Wasiat, King Ngotot Tak Pernah Pegang

Sidang King Finder Wong atas kasus pemalsuan surat wasiat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
Didakwa Memalsukan Surat Wasiat, King Ngotot Tak Pernah Pegang
King Finder Wong saat menjalankan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Saat itu Dedi Wijaya mengetahui jika perempuan yang dibawa itu bukan Aprilia. Akhirnya notaris itu membuat akta pembatalan isi wasiat itu pada 6 Mei 2021. Akta nomor 02 itu dibuat di hadapan notaris Agus Wiyono.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini