SuaraJatim.id - Irwan Mussry datang ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, ia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami Maia Estianty tersebut tiba bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan kombinasi celana kain warna hitam. Sesampainya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Direktur PT Time International Group ini langsung memberikan kesaksian.
Dalam sidang itu, Irwan mengakui perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang importir barang. Perusahaan itu memegang hak retail beberapa merek jam tangan mewah di Indonesia. Ia juga mengungkapkan, mengenal terdakwa sebelum pandemi Covid-19.
“Saya bertemu dengan terdakwa di Hotel Hyatt Jakarta. Ketika itu hanya bertemu beberapa menit saja. Saya tidak mengenal detail kariernya (Eko Darmanto). Saya cuman tau, ia bekerja di Bea Cukai,” katanya dalam persidangan, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri
Irwan Mussry membantah terkait aliran uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Eko Darmanto. Uang yang diduga diberikan untuk gratifikasi. Menurutnya, uang itu dipinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko sebagai konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta. Karena Rendhie ini teman saya dari SMP, jadi saya pinjamkan uang tersebut. Saya berikan dengan menggunakan cek. Bahkan, uang itu sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," ungkapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui uang yang dipinjam Rendhie itu untuk Eko Dharmanto, berkaitan masalah kepabeanan. Irwan baru mengetahui uang itu dipinjam untuk diberikan kepada Eko setelah ditunjukkan oleh KPK.
Kendati demikian, Irwan tidak menampik jika dulu perusahaannya sempat bermasalah dengan kepabeanan. Ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak boks jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.
Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan impor di tiga tempat bea cukai. Diantaranya, Cengkareng, Tanjung Priok, dan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Kajari Bondowoso Juga Diminta Mengganti Rp925 juta
“Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng. Jadi perusahaan kami yang dipanggil,” jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, kalau pihaknya mendapatkan fakta persidangan baru, yakni adanya aliran uang masuk dari Irwan kepada Rendhie kemudian ke rekening Ayu Andini. Nah, Ayu ini mempunyai keterkaitan dengan terdakwa Eko.
Uang tersebut menurutnya, diduga untuk mengurus kepabeanan. Sebab, ia melihat saksi Irwan sebagai pimpinan perusahaan importir. Mereka memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. “Itu membutuhkan jasa kepabeanan. Dalam fakta (sidang) juga ada masalah timbul dari usaha Pak Irwan,” katanya lagi.
Terkait alasan uang Rp100 juta yang dipinjamkan Irwan ke Rendhie, Luki menduga itu hanya modus saja. Karena menurutnya, uang itu muaranya ke Ayu Andini hingga Eko Darmanto.
Luki juga menyampaikan, tidak ditemukan perjanjian pinjam uang antara Irwan dengan Rendhie. "Uang itu tidak ada bukti proses pinjam meminjam. Pengakuan Pak Irwan uang Rp100 juta bukan uang sedikit. Ia juga butuh pengembalian dari pihak Rendhie," bebernya.
Jaksa Luki menegaskan akan mendalami keterangan semua saksi dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, terdakwa Eko sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 23.511.303.640,24.
Terdakwa Eko menerima gratifikasi dari beberapa orang. Antara lain: Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.
Lalu ada juga berasal dari Irwan Danny Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia