Hadir di Sidang Eko Darmanto, Suami Maia Estianty Berdalih Uang Rp100 Juta untuk Dipinjamkan

Suami Maia Estianty Irwan Mussry datang ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:33 WIB
Hadir di Sidang Eko Darmanto, Suami Maia Estianty Berdalih Uang Rp100 Juta untuk Dipinjamkan
Irwan Mussri saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Sementara itu, JPU KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, kalau pihaknya mendapatkan fakta persidangan baru, yakni adanya aliran uang masuk dari Irwan kepada Rendhie kemudian ke rekening Ayu Andini. Nah, Ayu ini mempunyai keterkaitan dengan terdakwa Eko.

Uang tersebut menurutnya, diduga untuk mengurus kepabeanan. Sebab, ia melihat saksi Irwan sebagai pimpinan perusahaan importir. Mereka memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. “Itu membutuhkan jasa kepabeanan. Dalam fakta (sidang) juga ada masalah timbul dari usaha Pak Irwan,” katanya lagi.

Terkait alasan uang Rp100 juta yang dipinjamkan Irwan ke Rendhie, Luki menduga itu hanya modus saja. Karena menurutnya, uang itu muaranya ke Ayu Andini hingga Eko Darmanto.

Luki juga menyampaikan, tidak ditemukan perjanjian pinjam uang antara Irwan dengan Rendhie. "Uang itu tidak ada bukti proses pinjam meminjam. Pengakuan Pak Irwan uang Rp100 juta bukan uang sedikit. Ia juga butuh pengembalian dari pihak Rendhie," bebernya.

Baca Juga:Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri

Jaksa Luki menegaskan akan mendalami keterangan semua saksi dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, terdakwa Eko sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 23.511.303.640,24.

Terdakwa Eko menerima gratifikasi dari beberapa orang. Antara lain: Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

Lalu ada juga berasal dari Irwan Danny Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Kajari Bondowoso Juga Diminta Mengganti Rp925 juta

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini