Hadir di Sidang Eko Darmanto, Suami Maia Estianty Berdalih Uang Rp100 Juta untuk Dipinjamkan

Suami Maia Estianty Irwan Mussry datang ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:33 WIB
Hadir di Sidang Eko Darmanto, Suami Maia Estianty Berdalih Uang Rp100 Juta untuk Dipinjamkan
Irwan Mussri saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, terdakwa Eko sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 23.511.303.640,24.

Terdakwa Eko menerima gratifikasi dari beberapa orang. Antara lain: Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

Lalu ada juga berasal dari Irwan Danny Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

Baca Juga:Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini