Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, terdakwa Eko sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 23.511.303.640,24.
Terdakwa Eko menerima gratifikasi dari beberapa orang. Antara lain: Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.
Lalu ada juga berasal dari Irwan Danny Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.
Baca Juga:Tak Hadir di Persidangan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Irwan Mussry ke Luar Negeri
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia