SuaraJatim.id - Pemkab Pacitan dikejar waktu untuk menyelesaikan honorer. Masih ada sekitar 1.627 tenaga honorer yang menanti nasibnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah harus segera menyelesaikan masalah pegawai honorer.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Sugeng Budiarto mengatakan sudah tidak bisa lagi menerima honorer.
"Kepada Satuan Kerja (Satker) kami juga tidak memperbolehkan menerima tenaga honorer lagi," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:Peringatan untuk Warga Pacitan, Waspada Krisis Air Bersih
Mengenai rekrutan PPPK, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dia ingin memastikan aturan mengenai prioritas bagi peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus tes, namun berada di ambang batas nilai.
"Nah terkait yang peserta yang sampai di ambang batas namun tidak lulus waktu lalu, menunggu keputusan dari Menpan-RB terkait diprioritaskan atau tidak, itu menunggu kabar selanjutnya," kata Sugeng.
Sementara itu, terkait dengan lowongan CPNS dan PPPK 2024 masih belum ada kejelasan. "Intinya masih nunggu aturan dari Menpan-RB kalau terkait itu," katanya.
Pemkab meminta masyarakat yang melamar untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui website resmi BKPSDM Pacitan atau media sosial terkait.
Baca Juga:Sakit Hati Tawarannya Ditolak, Pria Ini Racuni Kambing Milik Warga Pacitan
"Harapan ke depan usulan formasi bisa terpenuhi dan terisi oleh pelamar. Bagi warga Pacitan bisa mengakses informasi di website BKPSDM Pacitan, terkait update pembukaan lowongan PPPK dan CPNS tahun 2024," pungkas Kabid Sugeng.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan telah melantik 424 PPPK formasi 2023 dan membuka pendaftaran untuk 388 formasi ASN pada tahun ini.