Alasan Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Menolak Dakwaan Gratifikasi dan TPPU dari Jaksa

Terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin menolak dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:09 WIB
Alasan Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Menolak Dakwaan Gratifikasi dan TPPU dari Jaksa
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 30 K/Pid.Sus/2023, pada 31 Januari 2023. Bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

“Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

Menurut prinsip dan karakteristiknya, perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

Baca Juga:Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya

“Maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Babak Baru Kasus Eks Bupati Probolinggo dan Suami, Kini Dijerat Gratifikasi Rp100 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini