Bejat! 2 Kakek di Ngawi Setubuhi Gadis Hingga Hamil, Modus Imingi-imingi Uang Rp100 Ribu

Aksi bejat dilakukan dua kakek berinisial SA (69) dan TU (67), asal Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 03 Juli 2024 | 11:40 WIB
Bejat! 2 Kakek di Ngawi Setubuhi Gadis Hingga Hamil, Modus Imingi-imingi Uang Rp100 Ribu
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Aksi bejat dilakukan dua kakek berinisial SA (69) dan TU (67), asal Kecamatan Widodaren, Ngawi. Keduanya tega menyetubuhi seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Parahnya, keduanya mencabuli korban sampai hamil. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke luar Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku telah menangkap kedua pelaku saat dalam pelarian.

"Kami mengamankan kedua pelaku di hari yang sama yani pada 30 Juni 2024. Keduanya merupakan pelaku pencabulan terhadap anak,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (02/07/2024)

Baca Juga:Wanita Loncat dari Lantai 19 Gegerkan Apartemen Educity Pakuwon Surabaya

Pelaku SA ditangkap di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sedangkan TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Joshua menyampaikan masih mendalami kasus tersebut. Dia membenarkan jika korbannya saat ini sedang hamil empat bulan. “Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, modusnya pelaku TU mengiming-imingi uang Rp100 ribu untuk diajaknya. “Saya kasih uang Rp100 ribu buat dia jajan begitu. Kalau yang membuatnya hamil siapa, saya tidak tahu,” kata TU.

Kelakuan bejat kedua kakek dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban hamil beberapa bulan lalu. Sang gadis yang ketakutan dan malu akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke kakeknya.

Baca Juga:Kawasan Industri 2 Ribu Hektare Siap Dibangun di Ngawi, Wapres Ingatkan Soal Pengolahan Limbah

Sementara itu, TU mendapat murka istrinya usai terungkap bahwa korban hamil. Istri TU tahu jika suaminya pernah menyetubuhi korban.

“Akhirnya saya pergi keluar kota. Pertama, karena saya takut. Kedua, saya diusir istri saya, karena korban hamil ini. Istri saya tahu kalau saya juga pernah berhubungan badan dengan korban,” kata TU.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak