Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Diputuskan: Pelanggaran Berat!

Komisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas kasus pembunuhan Dini Sera.

Baehaqi Almutoif
Senin, 26 Agustus 2024 | 18:28 WIB
Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Diputuskan: Pelanggaran Berat!
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Komisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun.

Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, ketiga hakim terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko dilansir dari Antara, Senin (26/8/2024),

Baca Juga:Periksa Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur, Komisi Yudisial Dapat Temuan Baru

Sidang kode etik tersebut diputuskan melalui rapat pleno Komisi Yudisial yang diikuti oleh semua Anggota KY berjumlah tujuh orang.

Anggota KY menemukan sejumlah fakta yang menjadi pertimbangan memutuskan dalam perkara ketiga hakim. Ketiga hakim memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Fakta lainnya, yakni para hakim tersebut membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Kemudian, ketiga hakim tersebut juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum telah mengajukan rekaman CCTV dari basement Lenmarc Mall.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat dengar dengan KY di hari yang sama menyebutkan bahwa keputusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi perhatian warga.

"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini