Warga Bondowoso Babak Belur Diduga Dihajar Rentenir

Seorang warga Bondowoso berinisial NI (25 tahun) Warga Dusun Krajan, Desa Pujer Baru, Kecamatan Maesan harus mendapat perawatan di klinik kesehatan.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 01 September 2024 | 21:34 WIB
Warga Bondowoso Babak Belur Diduga Dihajar Rentenir
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

SuaraJatim.id - Seorang warga Bondowoso berinisial NI (25 tahun) Warga Dusun Krajan, Desa Pujer Baru, Kecamatan Maesan harus mendapat perawatan di klinik kesehatan.

NI diduga dihajar oleh H yang juga seorang rentenir desa. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 08.15 WIB.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Maesan.

Kuasa Hukum NI, Muhammad Wahyudi Arifin S.H.I mengatakan, kejadian bermula saat korban NI sedang tidur pulas. Tiba-tiba datang H yang memukulinya.

Baca Juga:Misteri Pembacokan Sampang Terungkap, Pelaku Tak Berkutik Diamankan

Arifin mengungkapkan, kakak korban juga sempat mendapat perlakuan kurang mengenakkan. Kakak kandung NI didorong oleh H hingga menimpa tubuh korban. “Sekitar jam sembilan korban mengadukan ke Polsek Maesan. Baru setelah itu mengubungi kami sebagai kuasa hukum,” kata Wahyudi dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Minggu (1/9/2024).

Korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso sesuai dengan arahan pihak kepolisian. “Hasil visum menunjukkan memang salah satu tangannya luka dan lebam,” kata Wahyudi.

Dia mengungkapkan korban juga sempat tidak sadarkan diri. Menurut pihak Rumah Sakit Bhayangkara asam lambungnya naik karena syok.

Hanya saja, kata Wahyudi, kliennya tidak jadi dirawat inap di RS Bhayangkara karena kamar pasien perempuan sudah penuh.

“Akhirnya kami pindah ke klinik di Kembang. Sampai sekarang korban masih diinfus,” terang dia.

Baca Juga:Geger! Pria di Sampang Dibacok Orang Misterius, Ini Kata Polisi

NI berurusan dengan H karena utang kakak kandungnya. Korban sudah tidak lagi memiliki orang tua.

“Belum lagi kalau rentenir itu kan tidak boleh. Makanya kalau urusan piutang jangan sampai main kekerasan agar tidak jadi pidana,” kata Wahyudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini