Terungkap Pelaku Pembunuh Perempuan di Hutan Pacet, Ini Sosoknya

Pelaku pembunuhan perempuan bernama Anyk Mariyanni (37) di Blok Lemah Bang Tahura Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto ditangkap.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 September 2024 | 21:15 WIB
Terungkap Pelaku Pembunuh Perempuan di Hutan Pacet, Ini Sosoknya
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan perempuan bernama Anyk Mariyanni (37) di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ditangkap.

Polisi menangkap pelaku yang diketahui bernama Dedi Abdullah (36) warga Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah dalam pelariannya di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Korban adalah AN (37), seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) warga Brebes, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (26/9/2024).

Dedi diamankan di sebuah kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:Kronologi Truk Muatan Snack Nyemplung ke Sungai di Kediri

Pelaku ini merupakan teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos).

Kebaraan pelaku diketahui dari mobil korban, yakni Suzuki Baleno yang ikut raib. Ternyata, kendaraan tersebut dibawa kabur pelaku.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian mobil tersebut ditemukan di wilayah Sregen, Jawa Tengah.

“Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.

Polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk langsung menangkapnya. Karena melawan, terpaksa petugas melumpahkannya dengan timah panas.

Baca Juga:Misteri Hilangnya 3 Bocah di Mojokerto Terungkap, Ditemukan di Hutan Selokendit

“Setelah berhasil diamankan pada Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.

Kemudian satu unit Handphone (HP) merek Samsung, satu buah jam tangan merek Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.

Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak