Habis Enak-enak dengan Pacar kok Main Tangan, Pria di Bondowoso Diciduk Polisi

Pria asal Bondowoso berinisial FM (23) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan pacarnya atas dugaan penganiayaan.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:13 WIB
Habis Enak-enak dengan Pacar kok Main Tangan, Pria di Bondowoso Diciduk Polisi
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Jenis-Jenis KDRT (Freepik)

SuaraJatim.id - Pria asal Bondowoso berinisial FM (23) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan pacarnya, IZ (21), warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami atas dugaan penganiayaan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel itu diduga menganiaya korban dengan kayu dan tangan kosong.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, korban ini merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bondowoso.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi kamar kos korban. Keduanya sempat berhubungan badan.

Baca Juga:Tragedi Berdarah di Pinggir Jalan Pasuruan: Sopir Truk Dibacok Saat Buang Air

Setelah melakukan hubungan intim, terjadilah cekcok. “Tak lama berselang, keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” ujar Joko dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com.

Emosi keduanya tak tekendali. Puncaknya, pelaku memukul korban dengan kayu. “Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban,” katanya.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban agar tidak pulang ke rumahnya. “Tapi begitu ada kesempatan, korban lantas kabur dan melapor ke polisi,” katanya.

Usai membuat laporan, polisi mendampingi korban untuk melakukan visum.

Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak memburunya. Joko mengatakan, FM sempat mengelabuhi polisi dengan berpindah-pindah tempat.

Baca Juga:Tiba-tiba Dipukul, Perempuan Sampang Ini Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi

“Tapi akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi. Kami langsung membekuknya,” tegasnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak