Habis Enak-enak dengan Pacar kok Main Tangan, Pria di Bondowoso Diciduk Polisi

Pria asal Bondowoso berinisial FM (23) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan pacarnya atas dugaan penganiayaan.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:13 WIB
Habis Enak-enak dengan Pacar kok Main Tangan, Pria di Bondowoso Diciduk Polisi
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Jenis-Jenis KDRT (Freepik)

SuaraJatim.id - Pria asal Bondowoso berinisial FM (23) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan pacarnya, IZ (21), warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami atas dugaan penganiayaan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel itu diduga menganiaya korban dengan kayu dan tangan kosong.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, korban ini merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bondowoso.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi kamar kos korban. Keduanya sempat berhubungan badan.

Baca Juga:Tragedi Berdarah di Pinggir Jalan Pasuruan: Sopir Truk Dibacok Saat Buang Air

Setelah melakukan hubungan intim, terjadilah cekcok. “Tak lama berselang, keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” ujar Joko dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com.

Emosi keduanya tak tekendali. Puncaknya, pelaku memukul korban dengan kayu. “Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban,” katanya.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban agar tidak pulang ke rumahnya. “Tapi begitu ada kesempatan, korban lantas kabur dan melapor ke polisi,” katanya.

Usai membuat laporan, polisi mendampingi korban untuk melakukan visum.

Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak memburunya. Joko mengatakan, FM sempat mengelabuhi polisi dengan berpindah-pindah tempat.

Baca Juga:Tiba-tiba Dipukul, Perempuan Sampang Ini Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi

“Tapi akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi. Kami langsung membekuknya,” tegasnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini