Setahun Buron, Otak Pelaku Perampokan Uang Rp400 Juta di Jember Tak Berkutik Saat Ditangkap

Polres Jember menangkap otak pelaku perampokan seorang nasabah bank senilai Rp400 juta yang telah buron selama setahun.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Setahun Buron, Otak Pelaku Perampokan Uang Rp400 Juta di Jember Tak Berkutik Saat Ditangkap
Ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Polres Jember menangkap otak pelaku perampokan seorang nasabah bank senilai Rp400 juta yang telah buron selama setahun.

Pelaku yang bernisial YD tersebut diketahui menjadi dalang dari pembobolan rekening milik nasabah bank di Jember.

"YD yang berasal dari Banten, Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Agustus 2023," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi disadur dari Antara, Rabu (2/9/2024).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian diketahui bahwa YD ini merupakan anggota jaringan perampokan nasabah bank antar-provinsi.

Baca Juga:Kerap Bikin Resah dengan Konten Hoaks, Warga Jember Kena Batunya

"YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah," ujarnya.

Bayu menjelaskan, YD tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Tidak hanya di Jawa, pelaku juga beroperasi di luar pulau.

Setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.

Sementara itu, perampokan di Jember terjadi pada Agustus 2023. Saat beraksi, pelaku tidak sendirian, dia bersama dengan tiga rekan lainnya. Para pelaku mencuri uang milik seorang perempuan nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Polisi yang mendapat laporan adanya perampokan kemudian bergerak memburu pelaku. Tiga orang telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

Baca Juga:Cuaca Buruk di Jember: Pengendara Motor Terluka dan Sejumlah Rumah Rusak

"Namun, YD yang merupakan otak kejahatan tersebut baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok itu bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain," katanya.

Pihaknya mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan YD dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini