Muncul Kampanye Ajakan Coblos Kotak Kosong, Pengamat: Tujuannya Harus Jelas

Pilkada 2024 ada lima daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Baehaqi Almutoif
Senin, 07 Oktober 2024 | 12:24 WIB
Muncul Kampanye Ajakan Coblos Kotak Kosong, Pengamat: Tujuannya Harus Jelas
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

SuaraJatim.id - Pilkada 2024 ada lima daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Kelima daerah tersebut, yakni Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya. Paslon di daerah-daerah tersebut akan melawan kotak kosong.

Belakangan muncul fenomena kampanye ajakan mencoblos kotak kosong di sejumlah daerah yang hanya diikuti satu paslon tersebut. Surabaya misalnya, beberapa kelompok masyarakat mulai menyuarakannya.

Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam melihat ajakan tersebut sebagai fenomena yang wajar. Dia menilai mengkampayekan kotak kosong merupakan ekspresi politik yang lazim terjadi.

Baca Juga:Kebakaran JPO Jalan Pemuda Surabaya Bikin Heboh, Tidak Ada Korban Jiwa

"Ya wajar saja ada yang pro dan kontra, setuju dan tidak setuju itu merupakan hal yang wajar. Dan motif orang kan macam-macam," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (7/10/2024).

Hanya saja, dia mengingatkan mengenai tujuan di balik aksi itu. Harusnya di setiap ajakan memiliki maksud melakukannya.

"Tujuannya apa? Pastikan harus ada. Jangan sampai mengajak memilih kotak kosong itu hanya dengan alasan emosional," katanya.

Surokim menilai, alasan terbesar adanya kelompok masyarakat yang turun ke jalan mengkampayekan kotak kosong, karena dipicu kekecewaan terhadap partai politik.

Dia melihat, partai politik dinilai telah gagal menghadirkan kader-kader terbaiknya untuk ikut dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah di Surabaya.

Baca Juga:Bikin Geram! Kelakuan Ayah di Surabaya ke Anaknya Ini Sudah Kelewat Batas

"Sejauh ini alasan yang paling mengemuka adalah bentuk kekecewaan terhadap partai politik karena gagal memunculkan kadernya," paparnya.

Sekadar diketahui, kotak kosong telah diatur dalam undang-undang. Keberadaannya memberikan pilihan kepada masyarakat, meskipun hanya memiliki satu paslon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak