SuaraJatim.id - Tiga hakim yang memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga hakim itu, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul sedang diperiksa oleh penyidik Kejagung RI. Selain ketiga hakim, juga ada seorang perempuan yang diamankan. Muncul dugaan wanita tersebut kuasa hukum Ronald Tannur.
Dimas Yemahura, penasihat hukum keluarga Dini Sera Apriyanti mengaku bersyukur laporan yang mereka berikan ternyata direspons Kejagung RI. Bukti-bukti yang telah mereka berikan bisa meyakinkan penyidik bahwa ada kejanggalan dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik Kejagung. Kami bersyukur, doa kami dan keluarga korban Dini pun terkabulkan. Bahwa memang putusan tersebut tidak sehat,” katanya saat dihubungi SuaraJatim.com.
Baca Juga:Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Walau sebenarnya, beberapa hari terakhir dirinya dan timnya sudah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum pidana kepada tiga hakim itu. “Ternyata pertimbangan kami ini direspons oleh Kejagung,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, dalam beberapa Minggu terakhir Kejagung telah melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus dugaan suap yang dilakukan ketiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.
“Kami juga sudah memberikan sejumlah data dan bukti untuk mempermudah kerja penyidik Kejagung. Data itu berdasarkan pemeriksaan dan analisis yang kami lakukan. Pandangan penyidik Kejagung ternyata sejalan dengan kami,” katanya lagi.
Dari hasil penelusurannya, dibalik putusan bebas itu diduga ada transaksi pidana suap. Nominalnya miliaran rupiah yang diberikan dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Semua uang itu diberikan secara tunai. Tidak ada yang ditransfer.
“Data ini berdasarkan analisa kami. Bahkan sebelum adanya putusan, melalui gosip underground yang kami investigasi secara pribadi. Memang mendekati angka Rp 10 miliar. Mereka bermain cukup rapih,” ungkapnya.
Baca Juga:Heboh 3 Hakim PN Surabaya Diamankan, Terkait Kasus Apa?
“Artinya transaksi dilakukan secara tunai. Dilakukan di dekat apartemen tiga majelis hakim tersebut. Selain itu ada komunikasi khusus yang dibangun oleh tiga majelis hakim dan pengacara terdakwa,” tambahnya.
Dengan penangkapan dan penetapan tersangka ketiga hakim itu, secara tegas ia katakan bahwa putusan hakim di PN Surabaya itu cacat total.
Pihaknya berharap agar Kejagung memeriksa semua pihak yang terlibat dan menikmati uang hasil suap itu.
Menurutnya, Mahkama Agung (MA) tidak serius menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY). Rekomendasi itu tentang pemecatan terhadap tiga hakim tersebut.
“Sampai adanya penangkapan ini, saya menilai bahwa MA tak melakukan pengawasan internal dengan baik. Tidak melakukan rekomendasi KY. Menurut saya MA dan Badan Pengawasan Hakim sangat memalukan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar MA segera menindaklanjuti kasasi yang diberikan oleh Kejari Surabaya. Ia meminta agar tidak hakim di MA tidak mempertimbangkan lagi putusan PN Surabaya.
“Putusan di PN Surabaya hasil dari penyuapan. Saya memohon pada majelis hakim di MA agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Ronald Tannur,” katanya lagi.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia