Buntut Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Tim Paslon Rijanto-Beky Laporkan Rini-Goni ke Bawaslu

Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rijanto-Beky (Rizky) resmi melaporkan lawannya Rini Syarifah-Abdul Ghoni ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 November 2024 | 17:27 WIB
Buntut Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Tim Paslon Rijanto-Beky Laporkan Rini-Goni ke Bawaslu
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

“Berdasarkan PKPU dan juknis ttg kampanye, paslon dilarang membawa APK. Nah paslon 02 justru memakai jaket, bando yang bergambar pasangan calon, ini sudah sama dengan APK,” ucapnya.

Sementara itu terkait dugaan pelanggaran kampanye, Fauzin mengungkapkan bisa dikenakan pidana.

Ada ancaman pidana, bagi seseorang yang menghalangi berkampanye, Tertuang dalam Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015. Pelaporan ini sudah kami tembuskan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Blitar dan Gakumdu,” katanya.

Baca Juga:Detik-detik Debat Calon Bupati Blitar Dihentikan Usai Banjir Protes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini