SuaraJatim.id - Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar melaporkan adanya dugaan pergerseran suara dan upaya intimidasi terhadap saksi ke Bawaslu setempat.
Kordinator Tim Hukum paslon, Abdul Hafid mengatakan, laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu setelah adanya dugaan pergeseran suara yang terjadi di tujuh desa.
Ketujuh desa tersebut berada di Longkek (Kecamatan Galis), Cangkareman dan Kanegarah (Kecamatan Konang), Baipajung (Kecamatan Tanah Merah), Soket Laok (Kecamatan Tragah), Karang Nangkah (Kecamatan Blega), serta Pangpong (Kecamatan Labang).
Tim menduga ada pergeseran suara milik paslon Lukman-Fauzan ke paslon Mathur-Jayus.
Baca Juga:Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
“Kami merasa terpanggil untuk melaporkan dugaan intimidasi dan pergeseran suara ini ke Bawaslu. Semua bukti yang ada sudah kami serahkan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (28/11/2024).
Tim Lukman-Jakfar membawa sejumlah bukti berupa salinan C hasil, video, foto, serta keterangan dari saksi-saksi yang bersedia memberikan pernyataan.
Selain dugaan pergeseran suara, tim Lukman-Jakfar juga menyampaikan adanya indikasi intimidasi oleh oknum yang tidak dikenal.
Hafid mengungkapkan, dugaan intimidasi terhadap saksi tersebut terjadi di Desa Karang Nangka.
Berdasarkan informasi, saksi dari tim Lukman-Fauzan diduga diminta memanipulasi hasil suara.
Baca Juga:KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pihaknya juga menyoroti adanya sejumlah desa di Kecamatan Geger yang mana Paslon Lukman-Jakfar tidak memperoleh suara sama sekali.
“Hal ini sangat tidak masuk akal. Masak saksi kami sendiri tidak mencoblos? Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini juga,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangkalan, Muhlis memastikan akan segera ditindaklanjuti laporan dari paslon Lukman-Jakfar.