SuaraJatim.id - PT Mahkota Berlian Cemerlang kembali mengundang para kreditor. Pertemuan itu dilakukan di Gedung BK3S Surabaya Kamis (19/12/2024). Pada pertemuan itu, perusahaan yang dalam keadaan pailit ini melakukan rapat pra-pencocokan piutang.
Perusahaan pengembang apartemen Puri City dan Purimas di Jalan MERR Surabaya itu dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023.
Namun sampai saat ini, perkara tersebut belum tuntas dan kembali berkutat pada tahap pencocokan piutang. Padahal Agustus 2023 sudah pernah dilakukan hal tersebut.
Namun pertemuan kali ini dilakukan karena munculnya Bank Victoria yang mendaftarkan piutang sebagai tagihan separatis kepada tim Kurator.
Baca Juga:Astaga! Pasangan Sejoli Kepergok Lakukan Hal 'Terlarang' di Toilet Musala Gresik
Situasi tersebut yang lantas memebuat kurator langsung mengundang para kreditur.
Tentu hal ini membuat pihak kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC kecewa. Sebab dalam proses kepailitan PT MBC tersebut, tim kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal rapat kreditor pada surat kabar, 10 Juli 2023.
“Di dalam pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa, batas akhir mendaftarkan piutang adalah Selasa 25 Juli 2023. Jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah Selasa 8 Agustus 2023,” ujar kuasa hukumnya yakni Beryl Cholif Arrachman, Jumat (20/12/2024).
Dari batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), hanya ada kreditor preferen dan kreditor konkuren saja. Tidak ada Kreditor Separatis.
“Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut sangat jauh melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 133 UU Kepailitan, pendaftaran piutang dari Bank Victoria tersebut harus ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas,” ujarnya.
Baca Juga:Kronologi Mobil Box Terguling Menimpa 2 Orang Tertimpa di Jalan Ketabang Kali Surabaya
Dalam rapat pra-pencocokan piutang, semua kreditor atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria. Karena Bank Victoria tidak patuh hukum. Mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang.
Di sisi lain, masuknya Bank Victoria sebagai separatis ke dalam DPT, akan merugikan Kreditor Konkuren. Khususnya pembeli unit Apartemen Puri City. Karena pembayaran ke depannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.
“Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen. Pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka kreditor ini baru menerima Rp7 juta,” bebernya.
Berdasarkan laporan dari tim kurator, piutang yang didaftarkan Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp359,1 miliar. Sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar Rp12 Milyar.
“Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka kreditor konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa. Itu pun kalau nasib kreditor konkuren sedikit lebih beruntung,” ungkap Beryl.
Dalam rapat para kreditor juga menuntut transparansi kurator. Karena selama ini kepailitan PT MBC terkesan dijalankan secara tidak transparan. Kreditor konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum. Bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Terutama Bank Victoria.
Sony, perwakilan dari Bank Victoria mengatakan, perusahaannya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria menurunkan menjadi kreditur konkuren, Sony enggan menanggapi.
Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sony juga enggan menanggapi.
Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendaftaran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan. Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Separatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia