SuaraJatim.id - Pertandingan lanjutan Liga 2 2024/2025 yang mempertemukan Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro berakhir dengan skor 1-1.
Namun belakangan Komdis PSSI menganulir gol Persibo yang dicetak pada menit ke-90+4.
Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adriyanto Wibowo mengatakan, keputusan Komdis PSSI itu menjadi sejarah di sepak bola dunia. Baru kali ini ada gol yang dianulir setelah pertandingan selesai.
“Ini baru terjadi di sejarah sepak bola dunia, ini belum pernah terjadi. Namanya law of the game mestinya bersifat mutlak, tidak bisa dibanding, tentunya ini akan menjadi buruk untuk sepak bola Indonesia,” ungkap Deddy dikutip dari Blok Bojonegoro--jaringan Suara.com, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:Shin Tae-yong Diputus Kontrak, Kantor PSSI Blitar Jadi Sasaran Luapan Kekecewaan
Dia mengungkapkan, apabila keputusan tersebut dipertahankan dan Deltras FC menang, bisa berdampak buruk bagi sepak bola Indonesia.
Potensi klub melakukan banding dan protes setiap kali kebobolan. “Di situ akan terus terjadi sidang, dan wasit tak perlu digunakan lagi, tapi menggunakan Komdis (untuk mengesahkan pertandingan),” katanya.
Sebelumnya, Komdis PSSI menganulir gol Persibo Bojonegoro. Dalam putusannya disebutkan gol Persibo Bojonegoro sebagai penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Komdis PSSI menilai wasit tidk menegakkan laws of the game atau lali menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin berikut ini:
1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat)
Baca Juga:Persik Kediri Harus Bayar 2 Denda Akibat Ulah Suporter
2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.
Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Selanjutnya, Komdis PSSI memutuskan:
Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 juncto Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.