SuaraJatim.id - Eko Fitrianto pelaku pembunuhan disertai mutilasi sempat berupaya mengelabui dengan mengaku sebagai korban saat ditelepon keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, usai melakukan mutilasi terhadap Agus Sholeh (37) warga Jatirejo, Kecamatan Diwek pelaku sempat menghubungi keluarga korban.
"Pelaku menghubungi korban dengan nama Agus kerja di Bali tapi tidak pernah mau video call," kata Margono dalam konferensi pers, Kamis (20/02/2025).
Pasca-ditemukannya mayat tanpa kepala di Desa Dukuhharum, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya diindikasikan bahwa jasad itu merupakan Agus Sholeh.
Baca Juga:Misteri Mayat Tanpa Kepala Jombang: Pelaku Bunuh Korban dengan Gergaji Usai Minum Miras Bareng
"Kami megecek data identitas yang mendekati korban, sehingga ditemukan salah satu yang diduga sangat kuat. Namun pihak keluarga belum terima. Lantas kemudian dilakukan pengajuan uji DNA dengan mengambil sampel mayat dan keluarga korban dan hasilnya cocok," kata Margono.
Selanjutnya polisi mencari jejak pelaku yang mengarah kepada Eko Fitrianto, warga Plosogeneng, Kabupaten Jombang.
Eko pun diamankan di rumah istrinya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu (19/2/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang diganti pelat nomor dan handphone milik korban. "Dari keterangan pelaku, korban sempat minum miras yang sangat banyak hingga tidak terkendali, ada cekcok dan perkelahian di TKP," bebernya.
Saat cekcok itulah, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil gergaji pemotong kayu miliknya dan langsung kembali ke lokasi tempat mereka pesta miras.
Baca Juga:Suami di Tuban Bunuh Istri, Kabur, Lalu Nekat Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap
"Korban digeser ke TKP dan dipotong kepalanya di aliran sungai yang darahnya terbawa aliran sungai sehingga tidak ditemukan bercak darah," jelas Margono.
Tak hanya itu, untuk menutupi kejahatannya pelaku berusaha untuk menghancurkan barang bukti yang ada dengan membuang potongan kepala di lokasi berbeda.
"Selanjutnya pelaku membawa kepalanya dibuang di wilayah ngrecok, Sidomulyo. Pelaku kembali lagi buka baju dan celana, membungkus alat yg digunakan dibuang di sungai Beweh mengingat arus cukup deras," ucap Margono.
Aksi keji yang dilakukan Eko itu dilatarbelakangi lantaran persoalan sepele. Keduanya, lanjut Margono bersitegang karena Eko sakit hati atas ucapan Agus. Akibat perbuatannya, Eko dikenakan pasal berlapis.
"Kami jerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 diancam hukum mati, hukuman penjara paling lama 20 tahun," tukas Margono.
Kontributor : Zen Arivin