“Sepanjang persidangan di PN Jaksel, tergugat tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan yang diberikan itu. Sehingga sudah dipastikan, semua tuduhan yang diberikan Herbalife kepada klien kami adalah fitnah,” ungkapnya.
Bahkan, Di sisi yang lain, Shannon Spencer menambahkan, pada persidangan di PN Jaksel, pihaknya menghadirkan Saksi Afica, pemilik Butik Afica yang justru menerangkan tidak pernah menjual/memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica.
Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya. Sebaliknya, dia dan tim kuasa hukum penggugat berhasil membuktikan bahwa produk yang dibeli klien penggugat digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk dijual kembali.
“Herbalife bisa besar seperti sekarang ya karena kerja kerasnya para member. Termasuk klien kami. Tetapi, kenapa balasan yang diberikan Herbalife kepada para member yang sudah membesarkan namanya malah seperti ini,” ucap Shannon.
Baca Juga:Ronald Tannur Didampingi ART Saat Diamankan di Rumahnya
Di sisi lain, May Cendy menilai, kasus ini patut diduga juga memiliki unsur pidana. Sebab, ada fitnah yang diberikan. Pada akhirnya, merusak nama baik Orantji. Bahkan, dengan putusan tersebut, hakim seperti membenarkan bahwa ada dugaan fitnah yang dilakukan PT Herbalife Indonesia terhadap kliennya itu.
Selain itu, dengan tidak terbuktinya Orantji melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh PT Herbalife Indonesia, maka surat pembatalan membership Orantji yang dibuat oleh PT. Herbalife Indonesia patut diduga juga dibuat secara tidak benar.
“Untuk laporan ke polisi terkait dugaan pidananya, masih akan dipertimbangkan dengan matang. Kita lihat saja nanti kedepannya seperti apa. Serta itikad baik dari PT Herbalife Indonesia terhadap klien kami,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Segera Dipenjara?