Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku telah berbuat menyimpang sejak 2023, atau tepat setahun setelah menikah dengan ibu korban.
Fakta tersebut diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman. Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2023. Hal itu berdasarkan keterangan dari korban.
Pelaku merayu agar korban berkenan untuk dicium oleh Rosuli. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar anak tirinya berkenan dicium. Dengan syarat korban dilarang memberitahu sang ibu kandung terkait perbuatan tersangka.
"Sering (merayu) sembari memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Farman.
Baca Juga:Terungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks Ketua Ormas di Surabaya, Ternyata Sudah Lama