Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dikenakan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 atau lima miliar rupiah.
Margono juga menegaskan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. “Untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya juga diamankan Polda Jatim terkait kasus dugaan asusila terhadap anak tirinya.
Baca Juga:Terungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks Ketua Ormas di Surabaya, Ternyata Sudah Lama
Pelaku ditangkap kepolisian usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku telah berbuat menyimpang sejak 2023, atau tepat setahun setelah menikah dengan ibu korban.
Fakta tersebut diungkap oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman. Dia mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2023. Hal itu berdasarkan keterangan dari korban.
Pelaku merayu agar korban berkenan untuk dicium oleh Rosuli. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar anak tirinya berkenan dicium. Dengan syarat korban dilarang memberitahu sang ibu kandung terkait perbuatan tersangka.
"Sering (merayu) sembari memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," kata Farman.
Baca Juga:Viral Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak