Keluarga korban yang terkejut dengan kelakuan bejat SR lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Pihak berwajib segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
“Informasinya pelaku sudah ditangkap, semingguan lalu kalau tidak salah,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengakui telah menangkap SR beberapa waktu lalu. Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan di kantor polisi.
“Benar, memang ada penangkapan itu, pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” terang Margono.
Baca Juga:Terungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Eks Ketua Ormas di Surabaya, Ternyata Sudah Lama
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam hukuman penjara. SR harus mendakam di balik jeruji besi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dikenakan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 atau lima miliar rupiah.
Margono juga menegaskan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. “Untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya juga diamankan Polda Jatim terkait kasus dugaan asusila terhadap anak tirinya.
Baca Juga:Viral Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Pelaku ditangkap kepolisian usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S.